Sementara itu, Kapolda Bali Daniel Adityajaya mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah dan tokoh agama telah menyepakati seruan bersama terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan selama Nyepi dan Idul Fitri.
Dalam kesepakatan tersebut, takbiran dianjurkan dilaksanakan secara sederhana di masjid atau musala terdekat tanpa pawai kendaraan maupun petasan. Kegiatan juga dibatasi waktunya antara pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Selain pengamanan kegiatan keagamaan, Polda Bali juga menyiapkan pengaturan lalu lintas di sejumlah jalur strategis seperti kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Padangbai untuk mengantisipasi arus mudik serta pergerakan wisatawan.
Polisi juga menyiapkan rencana kontinjensi menghadapi potensi bencana alam serta mengimbau masyarakat yang hendak mudik agar memastikan kondisi rumah dan kendaraan sebelum bepergian.
Kapolda turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan daring yang kerap muncul menjelang hari raya, seperti penipuan berkedok pembagian THR, donasi, maupun undangan digital. (M-003)









