logo-menitini

Korupsi TWP AD, Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari Divonis 16 Tahun Penjara

Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Foto: Puspenkum Kejagung)

JAKARTA,MENITINI.COM-Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa NI PUTU PURNAMASARI S.E. dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020. Persidangan pembacaan putusan hakim itu digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Dalam amar putusan menyatakab Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari telah terbuti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun,” bunyi amar putusan hakim terhadap terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi

Sementara untuk Terdakwa Ni Putu Purnamasari, dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Putu Purnamasari juga harus membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:  Kejaksaan RI Lelang Aset Doni Salmanan, Negara Kantongi Rp9,8 Miliar

Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. menyatakan pikir-pikir. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. menyatakan banding atas putusan tersebut. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali