Modus: Mengaku Wisatawan, Sewa Tiga Hari, Lalu Hilang
Dalam aksinya, TSA berpura-pura sebagai wisatawan domestik. Ia menyewa mobil Toyota Kijang Innova W 1939 QH untuk periode 5–8 Oktober 2025 seharga Rp1,6 juta. Serah terima dilakukan di Gedung Parkir Lantai 3 Bandara Ngurah Rai. Setelah itu, mobil tidak pernah kembali dan TSA memutus komunikasi.
Polisi menemukan pola yang sama ketika pelaku YP menyewa Honda Brio DK 1108 ADR milik korban lain pada 21 Oktober 2025. Setelah masa sewa habis, YP sempat meminta perpanjangan, namun mobil tak pernah dikembalikan. Pemilik curiga setelah notifikasi GPS putus di kawasan Bypass Tanah Lot, Tabanan.
Penangkapan Beruntun
Penyelidikan mengarah pada tempat persembunyian TSA, yang akhirnya ditangkap di sebuah vila di Kerambitan, Tabanan, pada 12 Oktober 2025 dini hari. Dalam pemeriksaan, TSA mengakui menyerahkan dua mobil hasil penggelapan kepada NPOS (RE). Dari dua aksi itu ia dijanjikan imbalan Rp10 juta, namun baru menerima Rp5 juta.
Polisi kemudian menangkap NPOS (RE) di Abianbase, Mengwi, dan AS (MAN) di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat, pada 21 November 2025. Dari keterangan NPOS, AS lah yang merekrut TSA dan buronan YP.
Jaringan ini dibekuk berlanjut hingga Jawa Timur. DBP (BUD)—yang berperan sebagai penadah dan penyandang dana operasional—diringkus di Sidoarjo pada 24 November 2025. Di hari yang sama, polisi juga menangkap MA (RUD) di lokasi yang sama.









