AMBON, MENITINI.COM – Keributan antarwarga di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berakhir di meja kepolisian.
Dua orang kakak beradik mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dalam insiden yang terjadi pada beberapa hari yang lalu.
Tiga orang kini dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease atas dugaan tindak pidana kekerasan bersama-sama terhadap orang lain.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/788/VIII/2026/SPKT/ POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, yang dibuat oleh korban berinisial HC pada 13 Agustus 2026 sekitar pukul 21.43 WIT.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, keributan bermula sekitar pukul 19.00 WIT. Salah satu terlapor berinisial RL mendatangi rumah korban.
Pertemuan keduanya kemudian berubah menjadi cekcok. Ketegangan berlanjut ketika korban berjalan bersama salah seorang terlapor menuju rumah pihak terlapor.
Di tengah perjalanan, pertengkaran kembali pecah setelah muncul tudingan yang melibatkan adik korban berinisial M. Perselisihan yang awalnya berupa adu mulut itu disebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
“Kamu bilang saya adik pancur?” demikian ucapan korban sebagaimana tercantum dalam uraian laporan polisi ketika mempersoalkan tudingan tersebut.
Dalam laporan itu, korban mengaku diduga dipukul pada bagian pipi kanan hingga mengalami pembengkakan. Ia juga mengaku terkena lemparan yang mengenai bagian pinggul sebelah kiri.
Warga yang berada di sekitar lokasi sempat turun tangan melerai kedua pihak. Namun, ketegangan ternyata belum sepenuhnya reda.
Beberapa menit setelah kedua pihak kembali ke rumah masing-masing, keributan kembali pecah.
Dalam laporan tersebut disebutkan, tiga orang berinisial R, SS, dan RS kemudian datang ke rumah korban. Adu mulut kembali terjadi sebelum akhirnya berujung pada dugaan pemukulan.
Korban mengaku salah satu terlapor, SS, memukul bagian bibir bawahnya. Sementara terlapor lainnya, RS, disebut memukul bagian kepala sebelah kiri.
“Setelah itu terlapor SS langsung memukuli korban mengenai bibir bagian bawah, kemudian terlapor RS juga memukuli korban mengenai kepala sebelah kiri,” demikian uraian kejadian dalam STTLP.
Tak hanya korban utama, adiknya yang berinisial M juga dilaporkan mengalami dugaan kekerasan saat berusaha melerai keributan.
M disebut mengalami pembengkakan pada bagian dahi sebelah kiri serta pelipis mata kiri.
Merasa menjadi korban dugaan kekerasan, HC kemudian mendatangi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk membuat laporan resmi agar peristiwa tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kini, kasus dugaan pengeroyokan itu telah masuk dalam penanganan kepolisian. Para pihak yang dilaporkan berpotensi menghadapi proses hukum jika dugaan tindak pidana tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
(M-009)
- Editor: Daton

