PALEMBANG,MENITINI.COM- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA.
- WS menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga kini, sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011.
- MS merupakan Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
- DO dan ML menjabat sebagai Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank tersebut pada 2013.
- ED adalah Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis tahun 2010–2012.
- RA merupakan RM Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank tersebut periode 2011–2019.
Menurut Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, hingga saat ini tim penyidik telah memeriksa 107 orang saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam proses pemberian fasilitas kredit bermasalah tersebut.

Dari enam tersangka, lima orang telah ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 November hingga 29 November 2025. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, yakni MS, DO, ED, dan RA, sementara ML ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang.
Sementara itu, tersangka WS tidak menghadiri pemeriksaan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,68 triliun. Namun, setelah memperhitungkan aset hasil lelang dan barang sitaan senilai Rp506,15 miliar, total kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1,18 triliun.
Para tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 KUHP.
Modus Operandi: Manipulasi Data Kredit
Dugaan korupsi bermula ketika pada tahun 2011, PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL yang juga dipimpin WS kembali mengajukan permohonan kredit ke kantor pusat bank tersebut senilai Rp677 miliar.
Dalam prosesnya, tim analis dan pejabat bank diduga memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dalam memorandum analisa kredit. Hal itu menyebabkan fasilitas kredit yang diberikan bermasalah, termasuk syarat agunan, pencairan dana plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan.
Selain itu, kedua perusahaan juga menerima tambahan fasilitas kredit pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan rincian:
- Total plafon PT SAL: Rp862,25 miliar
- Total plafon PT BSS: Rp900,66 miliar
Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas pinjaman kedua perusahaan kini berstatus kolektabilitas 5 atau macet.*
- Editor: Daton








