logo-menitini

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal
Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Jasa Pemanduan Kapal. (Foto: Istimewa)

TANJUNGPINANG,MENITINI.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Batam periode 2015–2021. Keduanya langsung ditahan oleh tim penyidik pada Selasa (30/9/2025).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial S, yang pernah menjabat Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil pada 2012–Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sebelumnya telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan terpidana antara lain Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto.

Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, PT Bias Delta Pratama disebut melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa dasar kerja sama operasional dengan BP Batam. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,54 miliar atau setara 272.497 dolar AS.

BACA JUGA:  Berikut Daftar 9 Tersangka yang Kasusnya Diselesaikan dengan Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung

PT Bias Delta Pratama tercatat tidak menyetorkan bagi hasil PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana diatur dalam regulasi.

Penggeledahan Kantor dan Barang Bukti

Sehari sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejati Kepri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di kawasan Batu Ampar, Batam. Dari lokasi itu, penyidik menyita tiga kontainer berisi dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.

Ditahan 20 Hari ke Depan

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 30 September hingga 19 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Kejati Kepri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu,” tegas Devy Sudarso.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.*

  • Editor:Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali