Atas perbuatannya, Oei Hengky Wiryo dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim memutuskan seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530,4 miliar dirampas untuk negara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan penyetoran uang rampasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam pemulihan aset negara.
Melalui langkah tersebut, Kejari Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh hasil tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan. (M-003)
- Editor: Daton









