BUTON,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan terhadap tersangka CH.ESH Selaku Direktur PT.Tatwa Jagatnata dan AR Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penahanan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/7/2023), Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sultra ,Dody, S.H. mengatakan kasus bermula dari adanya kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan dalam DPA Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT. Tatwa Jagatnata dengan Nilai Kontrak Rp.1.848.220.000 tanpa Perencanaan, Penganggaran (tidak ada RKA) yang dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. “Akibatnya pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan kegiatan dan standar keahlian dan menggunakan dokumen-dokumen yang tidak benar untuk dilampirkan dalam laporan Kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan,” ujar Dody.
Terkait hal ini KPA dan PPK tidak melakukan TUPOKSI sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga Negara cq, Kabupaten Buton Selatan dirugikan. Sebelumnya penyidik menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka yaitu EOHS (KPA), AR (PPK) dan CH. ESH Direktur PT. Tatwa Jagatnata (Konsultan pelaksana).
Seharusnya ketiga Tersangka dijadwalkan hadir dalam pemeriksan hari ini, namun dengan alasan sakit, Tersangka EOHS tidak memenuhi panggilan dan meminta untuk dijadwalkan kembali. Sedangkan kedua Tersangka yang hadir dalam pemeriksaan, setelah diperiksa langsung ditahan diLapas Baubau. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Geledah SMKN 1 Klungkung, Kejari Sita Uang Ratusan Juta dan Ijazah yang Ditahan Sekolah
- Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksi Bendesa Adat Berawa
- Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi
- Kejaksaan Agung Memeriksa Seorang Anggota KKJTJ sebagai Saksi Terkait Perkara Tol Japek
- Penyitaan Uang Rp450 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi