Kejari Buleleng Tahan Tersangka Korupsi BUMDes Amarta Desa Patas

Tersangka Hermawati digiring petugas
Hernawati digiring petugas. (MENIT/KEJARI BULELENG)

Gede Astawa mengatakan, perbuatan tersangka mengakibatkan BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511 juta lebih.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kajari menambahkan, untuk barang bukti berupa dokumen telah disimpan oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng.

“Apabila dalam 20 hari ke depan Jaksa Penyidik belum menyelesaikan berkas perkara atau berkas belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, maka akan dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya. M-008

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Scroll to Top