logo-menitini

Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah Bangka Selatan, Kerugian Negara Rp4,1 Triliun

Petugas Kejaksaan mengawal para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah saat akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (18/2/2026).
Petugas Kejaksaan mengawal para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola timah saat akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Rabu (18/2/2026). (Foto: Puspenkum)

Modus Kerja Sama Ilegal dan SPK Bermasalah

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berkaitan dengan penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, salah satunya karena tidak adanya persetujuan Menteri ESDM.

Legalitas tersebut diduga digunakan untuk melakukan penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk secara melawan hukum. Padahal, berdasarkan ketentuan, mitra usaha hanya diperkenankan menjalankan kegiatan jasa pertambangan sesuai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), bukan mengambil alih aktivitas penambangan yang menjadi kewenangan pemegang IUP.

Tak hanya itu, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah berdasarkan tonase (Ton/SN), bukan berdasarkan imbal jasa pekerjaan.

Bijih timah yang diperoleh tersebut selanjutnya disalurkan ke sejumlah smelter swasta sesuai kesepakatan sebelumnya. Dalam praktiknya, diduga terdapat fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton yang dikemas dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).

BACA JUGA:  KPA Kecam Penggusuran Petani Padang Halaban oleh PT SMART, Polisi Dikerahkan Lebih dari 600 Personel

Perkara ini juga merujuk pada fakta persidangan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mengungkap adanya kerja sama antara pihak smelter swasta dengan jajaran pimpinan PT Timah saat itu untuk memfasilitasi skema kemitraan yang menyimpang dari ketentuan.

Kerugian Negara Rp4,16 Triliun

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024, serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,1 triliun.

Kerugian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan sebagai dampak dari tata kelola penambangan yang dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor.

BACA JUGA:  JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/2/2026), menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>