JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 28 Juli 2025.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pemberian kredit oleh tiga bank, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan.
Sembilan saksi yang diperiksa antara lain:
- DWY, Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum Bank BJB.
- RAN, Executive Business Officer Bank BJB.
- AE, Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
- PRP, Officer Credit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
- HA, Pemimpin Grup SKAI Bank BJB.
- VSH, Staf Keuangan PT Sritex sejak 1991 hingga 2025.
- PL, Kasir/Keuangan PT Sritex.
- PDAR, Karyawan Bank Jateng.
- ABW, Direktur Utama Ayaka Suites Hotel.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.
Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang berpotensi merugikan keuangan negara.*
- Editor: Daton