JAKARTA, MENITINI.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta anak usahanya. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (20/8/2025).
Empat saksi yang diperiksa, yakni:
- SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia.
- NP, karyawan swasta.
- SMS, pengusul Kredit Sindikasi BNI.
- TAS, analis Kredit Korporasi Surakarta pada Bank Jateng.
Kejagung menjelaskan, keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex.
Kasus ini menjerat tersangka berinisial ISL dkk. yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan tersebut. Pemeriksaan saksi-saksi diharapkan dapat membuka peran pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pencairan dan pengajuan kredit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan pemeriksaan saksi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk mengungkap fakta hukum secara lebih jelas. *
- Editor: Daton