JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 25 September 2026. Dari lima tersangka tersebut, satu merupakan korporasi dan empat lainnya merupakan individu.
Korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT CNI. Sementara empat tersangka individu masing-masing berinisial BS, NRH, MRI, serta satu tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik.
BS merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018. NRH diketahui menjabat Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019.
Sementara MRI disebut pernah menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara dan Jakarta.
Selain itu, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dugaan Ekspor Nikel Tanpa Kewajiban DMO
Dalam perkara ini, PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel pada 2017-2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

