MASOHI, MENITINI.COM – Virus korupsi telah mewabah dimana-mana, mulai dari pejabat desa sampai pejabat tinggi. Berbagai upaya pihak aparat penegak hukum dalam meminimalisir wabah yang merugikan negara ini, namun semakin dibabat semakin merambat.
Kali ini kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah diduga dilakukan mantan Kepala Pemerintahan (Raja), dan dua bendahara Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, ditetapkan Kejari Malteng sebagai tersangka. Kamis (16/5/2024).
Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan tiga tersangka penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa, Negeri Haya.
“Termuat dalam pasal 1844 KUHP, sehingga dengan itu kami memutuskan tiga tersangka yang menjadi pihak-pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban dalam penanganan perkara tersebut, diantaranya HW sebagai KPN Negeri Haya, masa jabatan 2016-2020,” ungkapnya.
Sedangkan dua lainnya, merupakan mantan bendahara tahun anggaran 2017 dan 2018, serta bendahara tahun 2019.
Menurut Sahetapy, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan, dimana diduga ketiga tersangka menjadi pemeran utama dalam pengelolaan ADD dan DD Negeri Haya.
“Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pengolahan ADD dan DD, Negeri Haya,” sebut Sahetapy.
Dijelaskan bahwa, merujuk pada pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni pasal 2 dan 3 UU Tipikor, sebenarnya bukan hanya menguntungkan diri sendiri akan tetapi menguntungkan orang lain.
Sehingga peran atau modus yang dipakai oleh para ketiga tersangka ini, adalah ketika mengelola ADD maupun DD sepihak. Dimana tidak menerapkan dana-dana anggaran sebagaimana peraturan yang menetapkan.
“Kami pastikan tidak menutup kemungkinan dari ketiga tersangka yang telah ditetapkan, ada calon-calon tersangka lain yang kemudian akan kembali ditetapkan,” ucap Sahetapy.
Ketiga tersangka diancam dengan hukum paling pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. (M-009)
- Editor: Daton