Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pajak Rp1,7 Miliar di Makassar

image
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Terpidana Hj. Herni Damayanti usai berhasil diamankan di kawasan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/6/2025) dini hari. Terpidana kasus perpajakan itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA, MENITINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan kasus perpajakan Hj. Herni Damayanti, Senin (30/6/2025) dini hari.

Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, dikatakan erpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua itu diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.00 WITA tanpa perlawanan.

Hj. Herni Damayanti, 57 tahun, adalah seorang wiraswasta yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Ia tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga menimbulkan potensi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital di Pembukaan PPPJ Angkatan 82

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab tanggal 21 September 2023, Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp627.579.610. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan tambahan selama dua bulan.

Pihak kejaksaan menyebut, saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Saat ini, Hj. Herni Damayanti dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pencarian para buronan. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera mengeksekusi setiap DPO demi kepastian hukum.

BACA JUGA:  Kepala SMK Negeri 1 Klungkung Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP

“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar seluruh DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami