JAKARTA, MENITINI.COM – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan kasus perpajakan Hj. Herni Damayanti, Senin (30/6/2025) dini hari.
Dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, dikatakan erpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua itu diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.00 WITA tanpa perlawanan.
Hj. Herni Damayanti, 57 tahun, adalah seorang wiraswasta yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Ia tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga menimbulkan potensi kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab tanggal 21 September 2023, Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp627.579.610. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan tambahan selama dua bulan.
Pihak kejaksaan menyebut, saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Saat ini, Hj. Herni Damayanti dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Jaksa Agung RI menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pencarian para buronan. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan segera mengeksekusi setiap DPO demi kepastian hukum.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Kami mengimbau agar seluruh DPO segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung.*
- Editor: Daton