logo-menitini

Kejagung Tanggapi Beredarnya BAP Tersangka Perkara CPO

ketut sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana

Penyalahgunaan BAP Tersangka yang dilakukan oleh setiap orang baik yang berhak (Tersangka maupun Penasihat Hukum) maupun yang tidak berhak merupakan bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain menghalang-halangi penyidikan secara langsung dan tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas).

Dalam hal ini, Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) tidak bertanggung jawab terhadap beredarnya BAP atas nama Tersangka IWW tersebut, oleh karena hanya diperuntukkan kepada yang bersangkutan.  (rls/K.3.3.1)

BACA JUGA:  Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi DLH Sukabumi Senilai Rp877 Juta

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali