JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Kasus ini ditangani oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan pengembangan penyidikan atas pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex. Diduga, praktik kredit yang tidak sesuai prosedur tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,08 triliun, yang saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:
- AMS, Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
- BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022)
- PS, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021)
- YR, Direktur Utama PT Bank BPD Jawa Barat dan Banten (2019–2025)
- BR, SEVP Bisnis PT Bank BPD Jabar dan Banten (2019–2023)
- SP, Direktur Utama PT Bank BPD Jawa Tengah (2014–2023)
- PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank BPD Jateng (2017–2020)
- SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank BPD Jateng (2018–2020)
Mereka diduga menyetujui pencairan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, menggunakan laporan keuangan yang tidak diverifikasi, hingga memfasilitasi penggunaan invoice fiktif.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemberian kredit, antara lain:
- Penggunaan dana kredit tidak sesuai peruntukan (modal kerja) melainkan untuk melunasi utang medium term note (MTN) PT Sritex.
- Pemberian kredit tanpa jaminan memadai kepada debitur yang tidak layak secara finansial.
- Tidak dibentuknya komite kredit dan tidak dilakukannya verifikasi laporan keuangan debitur secara menyeluruh.
- Analisa risiko dan dokumen permohonan kredit yang disusun tanpa data yang diverifikasi.
Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba, baik cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka, YR, dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.
Kedelapan tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban pidana atas kerugian keuangan negara.*
- Editor: Daton