Kejagung Tahan 8 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit ke PT Sritex, Negara Dirugikan Rp1,08 Triliun

image
Petugas Kejaksaan Agung menggiring tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda usai penetapan dan penahanan terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex, Senin (21/7/2025). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Kasus ini ditangani oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, berdasarkan pengembangan penyidikan atas pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI Jakarta, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex. Diduga, praktik kredit yang tidak sesuai prosedur tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,08 triliun, yang saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:  JAM-Pidsus Sita Uang Hampir Rp480 Miliar dari Anak Usaha PT Darmex Plantations, Diduga Hendak Ditransfer ke Hongkong

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

  1. AMS, Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
  2. BFW, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI (2019–2022)
  3. PS, Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI (2015–2021)
  4. YR, Direktur Utama PT Bank BPD Jawa Barat dan Banten (2019–2025)
  5. BR, SEVP Bisnis PT Bank BPD Jabar dan Banten (2019–2023)
  6. SP, Direktur Utama PT Bank BPD Jawa Tengah (2014–2023)
  7. PJ, Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank BPD Jateng (2017–2020)
  8. SD, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank BPD Jateng (2018–2020)

Mereka diduga menyetujui pencairan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian perbankan, menggunakan laporan keuangan yang tidak diverifikasi, hingga memfasilitasi penggunaan invoice fiktif.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Rumah Eks Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Dalam perkara ini, penyidik menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemberian kredit, antara lain:

  • Penggunaan dana kredit tidak sesuai peruntukan (modal kerja) melainkan untuk melunasi utang medium term note (MTN) PT Sritex.
  • Pemberian kredit tanpa jaminan memadai kepada debitur yang tidak layak secara finansial.
  • Tidak dibentuknya komite kredit dan tidak dilakukannya verifikasi laporan keuangan debitur secara menyeluruh.
  • Analisa risiko dan dokumen permohonan kredit yang disusun tanpa data yang diverifikasi.

Untuk kepentingan penyidikan, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba, baik cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka, YR, dikenakan penahanan kota karena alasan kesehatan.

BACA JUGA:  Kejagung Gerebek Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus, Uang Diduga Mengalir hingga Rp60 Miliar

Kedelapan tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban pidana atas kerugian keuangan negara.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami