JAKARTA,MENITINI.COM – Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Pada Senin (14/9/2026), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial IS dari CV MNP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
“IS hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya,” demikian keterangan Kejaksaan Agung, Senin (14/9/2026).
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian. (M-011)
- Editor: Daton

