JAKARTA, MENITINI.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis (14/8/2025) ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka HW dan kawan-kawan.
Adapun sepuluh saksi yang diperiksa berinisial:
- FTR, Manager Market Research & Data Analysis PT Kilang Pertamina Internasional.
- HSN, Chartering Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
- YCB, Officer Crude & Black Oil Operation I PT Pertamina International Shipping.
- SM, Pj. VP Board Strategis Support PT Pertamina (Persero).
- GPM, Senior Commercial Manager Medco E&P (Gresik) Ltd. periode 3 Maret 2022 s.d. 29 Agustus 2024.
- RG, President Director PT Medco E&P Indonesia.
- MR, istri Irawan Prakoso.
- NQ, VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO) PT Pertamina (Persero) Oktober 2020 s.d. Agustus 2021.
- YP, Analyst Governance Performance Risk & Complain PT Pertamina Patra Niaga.
- DFR, istri tersangka HB.
Kejaksaan Agung menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang merugikan negara dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina dan afiliasinya.