Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur, Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Tembus Rp1 Miliar

Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur, Dugaan Pungli Dana Revitalisasi Tembus Rp1 Miliar

SERAM,MENITINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026. Nilai dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) di beberapa lokasi di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, serta satu lokasi di Kota Ambon. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan barang bukti karena adanya kekhawatiran barang bukti dirusak atau dihilangkan.

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Seram Bagian Timur, lokasi penggeledahan di wilayah Seram Bagian Timur meliputi Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, ruang Sekretariat Revit di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, Jalan Ampera, Bula, serta lokasi lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan sejumlah kepala sekolah guna menyerahkan uang potongan dari dana revitalisasi.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP di Bekasi

Pada hari yang sama, tim Kejari Seram Bagian Timur bekerja sama dengan tim Pidana Khusus Kejati Maluku juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.

Kegiatan di Seram Bagian Timur dipimpin langsung Kepala Kejari Seram Bagian Timur Ilham Wahdini, didampingi tim Bidang Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Kepala Seksi Pidsus Eko Vitiyandono dan tim Intelijen yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Chandra Saputra.

Halaman 1 dari 3
Scroll to Top