logo-menitini

Kejagung Berhasil Lelang Aset Korupsi dan TPPU Senilai Rp2,76 Miliar

lelangan

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai mencapai Rp2.766.903.899. Kegiatan lelang ini merupakan bagian dari percepatan penyelesaian aset barang rampasan negara yang menjadi fokus Jaksa Agung RI dan Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto.

Lelang dilaksanakan oleh tim BPA dengan dukungan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Denpasar, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Objek lelang terdiri dari alat komunikasi, tanah, dan bangunan yang terkait dengan perkara atas nama terpidana Minggus Umboh, Ria Wira alias Ayen, serta Ir. Udar Pristono, M.T.

BACA JUGA:  Kejaksaan RI dan Thailand Bahas Penguatan Kerja Sama Hukum dan Rencana Deklarasi APAGM

Seluruh proses lelang dilakukan secara daring melalui sistem e-Auction yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada laman lelang.go.id, dengan sistem penawaran terbuka (open bidding) tanpa kehadiran peserta lelang secara langsung. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara.

Salah satu pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, terhadap aset terpidana Minggus Umboh, atas permintaan teknis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lelang ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4202 K/Pid.Sus/2023. Dari 19 objek lelang, satu lot berisi sembilan alat komunikasi berhasil terjual senilai Rp22.703.899.

Sementara di Denpasar, lelang aset berlangsung atas nama terpidana Ir. Udar Pristono berdasarkan putusan MA Nomor 655 K/Pid.Sus/2016. Dua unit condotel berhasil dilelang, yaitu:

  • Condotel Mercure Bali Legian (unit 416A), seluas 28,20 m², terjual senilai Rp800 juta, naik Rp20 juta dari nilai limit awal.
  • The Legian Nirwana Suites (unit 1406), seluas 49,61 m², terjual seharga Rp1,03 miliar.
BACA JUGA:  Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi

Selain itu, lelang juga berhasil dilakukan terhadap aset milik terpidana Ria Wira alias Ayen, berupa sebidang tanah beserta bangunan di Perumahan Villa Korji Terrace, Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Aset tersebut laku terjual senilai Rp914,2 juta, naik Rp85 juta dari nilai limit sebelumnya.

Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Dr. Emilwan Ridwan, menyatakan bahwa untuk objek lelang yang belum laku atau tidak ada penawaran (TAP), akan dijadwalkan ulang sesuai peraturan perundang-undangan guna optimalisasi pemulihan keuangan negara. (M-011)

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali