Image
Pasar Seni Kuta. (Foto: Bali Tribune)

Jumlah Pedagang Pasar Seni Kuta Dibatasi, Non Krama Sesuai Jatah

KUTA, MENITINI.COM– Seiring rencana penerapan manajemen pengelola Pantai Kuta, jumlah pedagang di kawasan pantai akan berkurang. Hal tersebut tidak lepas dari kajian yang dilakukan Desa Adat Kuta bekerjasama dengan Undiknas. Ke depan, keberadaan pedagang akan disesuaikan dengan kondisi luasan pantai. Sehingga tampilan Pantai Kuta akan lebih tertata dan terjaga dari aspek estetika dan kenyamanan.

Bendesa Adat Kuta, Wayan Wasista mengatakan, seiring penetapan DTW Pantai Kuta, pihaknya telah mengajukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Pemkab Badung. Hal itu landasan hukum penerapan retribusi yang dilakukan manajemen pengelola, serta alokasi pembagian retribusi.

Saat ini, pihaknya bersama tim di desa adat masih melengkapi struktur manajemen pengelolaan sembari menunggu hasil pengajuan PKS. “Setelah PKS jelas, manajemen sudah terbentuk semua. Baru pengelolaan dilaksanakan. Nanti manajemen yang akan mengatur kondisi di pantai, baik dari jumlah pedagang, kebersihan, penataan dan sebagainya. Nanti itu dipertanggungjawabkan ke kami di desa adat,” ucapnya.

BACA JUGA:  Meriahkan HUT ke-3 Kepemimpinan Tamba-Ipat, Pemkab Jembrana Gelar Lomba Senam Nangun Sad Kerthi Bali

Terkait hal itu, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Undiknas. Dimana, bentangan pantai di pesisir Kuta telah dilakukan kajian penataan. Kajian itu dilakukan selama 6 bulan dan telah mengeluarkan hasil berupa rekomendasi kepada pengelola.

Hal itu akan dijadikan dasar pertimbangan memaksimalkan pengelolaan ke depan. Adapun hasil kajian  adalah membagi kawasan pantai Kuta menjadi 4 segmen. Yaitu segmen I di kawasan Pantai Sekeh, segmen II di Pantai Jerman, segmen III di kawasan deoan kantor Satgas pantai dan segmen IV di depan Beach Walk ke utara.

Masing-masing segmen nantinya akan ada penanggungjawab atau koordinator. Hal itu nantinya dilakukan pihak manajemen, termasuk mengatur jumlah pedagang sesuai luasan wilayah.

Kondisi itu nantinya membuat pengurangan jumlah pedagang, karena bentangan pantai per segmen berbeda-beda. Jika sekiranya ada penambahan pedagang per segmen, tentu hal itu akan diakomodir sepanjang sesuai dengan ketentuan. Nanti akan diatur jumlah pedagang sesuai luas wilayah dan jenisnya.  “Sekarang jumlah pedagang yang terdata 1.168, ke depan diciutkan menjadi sekitar 700an pedagang,” jelasanya.

BACA JUGA:  Pasar Majelangu Kembali Digelar, Setelah Dua Tahun Terhenti Akibat Pandemi Covid

Pihaknya tidak menampik saat ini jumlah pedagang bisa melebihi jumlah yang terdata. Sebab banyak pedagang tidak memiliki kartu pedagang. Saat ini kondisi pedagang juga terkesan susah diatur dan mau berjualan seenaknya. Ketika nanti ada manajemen pengelola, maka keberadaan mereka akan diatur secara tegas.

Ia juga meminta kepada para pedagang yang tidak memiliki kartu, untuk bisa dengan sadar diri menertibkan dirin demi kepentingan desa adat. Dalam penataan pedagang nanti, pihaknya tetap mengakomodir pedagang non krama adat Kuta.

Namun jumlah mereka diatur sesuai porsi, sesuai keputusan pararem Desa Adat Kuta. Saat ini kondisi pedagang dari luar hampir sama dengan krama yang berjualan, sehingga hal itu banyak memicu keluhan. Jika jumlah pedagang secara total sudah pasti, pembagian nanti lebih banyak kepada krama Kuta. “Kami tidak diskriminatif, kami tetap berikan porsi di luar Krama Kuta. Jumlah disesuaikan sesuai yang diatur pararem. Untuk nomor pedagang ke depan akan di ulang, sebab ada juga yang double berdagang. Jadi yang double ini kita kurangi dan lakukan pemerataan,” tandasnya. (M-003)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Bupati “Bares” Serahkan BKK Rp 2.4 Miliar Untuk Karya Pura Dang Kahyangan Puseh Katyagan di Klungkung

Berita Lainnya:

Berita Terkait

RSU Bhakti Rahayu Denpasar Gelar Sosialisasi Kesehatan di HIMPAMA Bali

DENPASAR, MENITINI.COM – RSU Bhakti Rahayu Denpasar menggelar sosialisasi kesehatan kepada Himpunan Pensiunan Pertamina (Himpana) Bali bertempat di…

ByByRedaksiMei 5, 2024

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Wakil Bupati Jembrana Menyerahkan  Tongkat Adaptif Bantu Penyandang Disabilitas

JEMBRANA,MENITINI.COM-Pemerintah Kabupaten Jembrana memberikan perhatian khusus bagi masyarakat penyandang disabilitas dengan memberikan bantuan tongkat adaptif. Sebanyak 38 tongkat…

ByByRedaksiMei 4, 2024

Delegasi The 2nd UN Tourism Regional Conference on the Empowerment of Women in Tourism in Asia and the Pacific, Diajak Tanam Bakau

NUSA DUA,MENITINI.COM-Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengajak delegasi “The…

ByByRedaksiMei 4, 2024