logo-menitini

JPU Ungkap Dugaan Niat Jahat Nadiem Sebelum Menjabat Menteri dalam Sidang Korupsi Chromebook

Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Puspenkum)
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Puspenkum)

Terkait substansi perkara, Roy Riyadi menyatakan keterangan saksi mengungkap adanya dugaan niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri. Dugaan tersebut, menurut JPU, terekam dalam percakapan grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team.

“Dari keterangan saksi terungkap adanya fakta mens rea Terdakwa sebelum menjabat sebagai menteri, yang tercermin dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” kata Roy Riyadi di persidangan.

Pesan tersebut disebut berisi perintah untuk mengganti personel di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), termasuk dengan melibatkan pihak luar dan penggunaan perangkat lunak tertentu.

BACA JUGA:  Tim JPN Kejagung Menang Gugatan PTUN soal Penertiban Kawasan Hutan di Riau

JPU mengungkapkan, sikap Terdakwa yang tidak mempercayai pejabat eselon I dan II di Kemendikbudristek berujung pada pengarahan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang secara spesifik mengharuskan penggunaan sistem operasi Chrome OS atau laptop Chromebook.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur Sekolah Dasar dan Direktur Sekolah Menengah Pertama karena menolak membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chrome OS. Kedua jabatan tersebut kemudian diisi oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang disebut bersedia menandatangani kajian review teknis sesuai arahan untuk penggunaan Chrome OS.

BACA JUGA:  Buronan Korupsi Kredit Fiktif Asal Surabaya Ditangkap di Bangli

JPU menegaskan akan terus membuktikan seluruh unsur dakwaan dan kesalahan Terdakwa melalui pemeriksaan saksi-saksi lain pada agenda persidangan selanjutnya.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>