logo-menitini

JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sah dan Didukung Alat Bukti Lengkap

mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Puspenkum)

“Surat dakwaan memuat tanggal, identitas lengkap terdakwa, rumusan pasal yang didakwakan secara cermat, serta uraian waktu dan tempat kejadian perkara (tempus dan locus delicti),” tegas Roy.

Terkait klaim penasihat hukum terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, JPU menyatakan bahwa persoalan tersebut sejatinya telah diuji dalam mekanisme praperadilan.

Dalam putusan praperadilan sebelumnya, pengadilan telah menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim dilakukan secara sah. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana.

BACA JUGA:  Jaksa Ungkap Dugaan Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM di Sidang Korupsi Pertamina

“Bahkan dalam perkara ini, terdapat empat alat bukti yang telah dikantongi penyidik,” ungkap Roy.

Dengan demikian, JPU menilai dalil-dalil eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak berdasar dan tidak menghalangi proses pemeriksaan pokok perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>