“Surat dakwaan memuat tanggal, identitas lengkap terdakwa, rumusan pasal yang didakwakan secara cermat, serta uraian waktu dan tempat kejadian perkara (tempus dan locus delicti),” tegas Roy.
Terkait klaim penasihat hukum terdakwa mengenai ketidakcukupan alat bukti, JPU menyatakan bahwa persoalan tersebut sejatinya telah diuji dalam mekanisme praperadilan.
Dalam putusan praperadilan sebelumnya, pengadilan telah menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Nadiem Anwar Makarim dilakukan secara sah. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, sebagaimana disyaratkan hukum acara pidana.
“Bahkan dalam perkara ini, terdapat empat alat bukti yang telah dikantongi penyidik,” ungkap Roy.
Dengan demikian, JPU menilai dalil-dalil eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak berdasar dan tidak menghalangi proses pemeriksaan pokok perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.









