JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan kejahatan kerah putih yang berdampak serius terhadap sistem pendidikan nasional.
Penegasan itu disampaikan JPU Roy Riadi usai sidang pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa menghadirkan saksi Direktur SMA, Purwadi Sutanto.
Dalam keterangannya, JPU menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai eksklusif dan tertutup selama proses pengambilan kebijakan strategis di Kemendikbudristek. Menurutnya, sejumlah keputusan penting di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia itu justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang berkompeten, termasuk pejabat setingkat direktur hingga eselon satu.









