JPU: Korupsi Chromebook Picu Rendahnya IQ Rata-rata Anak Indonesia

JPU Roy Riadi usai sidang pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
JPU Roy Riadi memberi keterangan kepada wartawan, usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan kejahatan kerah putih yang berdampak serius terhadap sistem pendidikan nasional.

Penegasan itu disampaikan JPU Roy Riadi usai sidang pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa menghadirkan saksi Direktur SMA, Purwadi Sutanto.

BACA JUGA:  Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Hadiri UN Tourism Ministers’ Summit 2026 di ITB Berlin

Dalam keterangannya, JPU menyoroti pola kepemimpinan yang dinilai eksklusif dan tertutup selama proses pengambilan kebijakan strategis di Kemendikbudristek. Menurutnya, sejumlah keputusan penting di kementerian dengan anggaran terbesar di Indonesia itu justru diambil tanpa melibatkan pejabat struktural yang berkompeten, termasuk pejabat setingkat direktur hingga eselon satu.

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top