Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU juga membebankan uang pengganti kepada masing-masing terdakwa. Untuk Yuliana Putilehalat, uang pengganti ditetapkan sebesar Rp194 juta lebih yang harus dibayar dalam waktu satu bulan. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Sementara itu, Mariance Laturette dibebankan uang pengganti sebesar Rp413 juta lebih dengan tenggat waktu satu bulan. Apabila tidak dibayarkan dan harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
JPU juga meminta majelis hakim merampas seluruh barang bukti dari nomor 1 hingga 15 untuk negara. Usai pembacaan tuntutan, kuasa hukum kedua terdakwa meminta waktu dua hingga tiga minggu untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi).
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan agenda pembelaan pada pekan berikutnya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan tiga orang terdakwa, yakni Lona Parinus (LP) selaku Kepala SMP Negeri 9 Ambon, serta Yuliana Putilehalat dan Mariance Laturette sebagai bendahara.
Lona Parinus telah lebih dahulu dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta denda lebih dari Rp1,1 miliar.
Kejari Ambon mengungkapkan, dalam pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020–2023 ditemukan kekurangan pertanggungjawaban keuangan, termasuk dugaan pembelanjaan fiktif, pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta kegiatan yang tidak didukung bukti sah dan lengkap.









