JPU Tuntut FLS, Operator Dana BOS Malteng 4 Tahun Penjara 

Ilustrasi penjara. (Net)

AMBON, MENITINI.COMJaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Fritzs Lukas Sopacua, Operator dana BOS Disdikbud Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) TA 2020-2022 dengan dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Terdakwa juga diharuskan bayar denda Rp. 200.000.000,- atau subsidair kurungan 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU Junita Sahetapy, SH. MH, pada Rabu, (31/1/2024) di PN Tipikor Ambon. Dalam amar tuntutannya, Junita Sahetapy yang juga Kasipidsus Kejari Malteng itu menyatakan terdakwa Fritzs Lucas Sopacua melanggar sejumlah pasal.

Antara lain, pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditunda majelis hakim untuk dilanjutkan Rabu, (7/2/2024) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh penasehat hukum terdakwa. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan keterangannya ke awak media usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026.

Presiden Prabowo Panggil Menteri Ketenagakerjaan Yassierli

JAKARTA,MENITINI.COM – Prabowo Subianto memanggil Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/4/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan sejumlah program strategis di bidang ketenagakerjaan, terutama

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top