AMBON, MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon tuntut dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa tersebut adalah Yuliana Putilehalat dan Mariance Laturette, yang masing-masing menjabat sebagai bendahara sekolah.
Keduanya didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon tahun anggaran 2020–2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.862.769.063.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Novi Temar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota, di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/1/2026). Kedua terdakwa dituntut dalam berkas perkara terpisah.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yuliana Putilehalat dan Mariance Laturette masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata JPU.









