AMBON, MENITINI – Seorang lelaki bernama Bernadus Mario Tahya dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (PN) Ambon karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu seberat lima gram.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Leonupun dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (20/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Salmon, didampingi dua hakim anggota.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bernadus Mario Tahya dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata JPU di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kiriman, satu unit handphone merek Vivo warna biru tua, serta satu paket serbuk kristal putih yang dikemas dalam plastik klip bening, yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, masing-masing Debryan Soplantila dan Yudha Rizal Budho, pada Senin, 7 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIT di Jalan A.Y. Patty, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. (M-009)
- Editor: Daton









