JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan inefisiensi dalam tata kelola PT Pertamina melalui kesaksian mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus mantan Wakil Komisaris Pertamina periode 2016–2019, Arcandra Tahar, dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
JPU Triyana Setia Putra menjelaskan, Arcandra memberikan keterangan secara rinci terkait tata kelola bisnis Pertamina dari sektor hulu hingga hilir, khususnya kondisi sebelum terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2014.
Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta bahwa bagian minyak mentah milik negara sebesar 255 ribu barel per hari tidak diserap di dalam negeri. Minyak tersebut justru diekspor ke luar negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Kondisi ini memaksa PT Pertamina melakukan impor minyak mentah, yang berdampak pada membengkaknya biaya operasional. Mulai dari tingginya biaya pengapalan hingga kebutuhan tambahan ruang penyimpanan atau storage,” ujar Triyana usai persidangan.
Menurut JPU, situasi tersebut menjadi latar belakang keputusan Pertamina menyewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak. Penyewaan terminal itu dinilai tidak diperlukan pada saat itu dan menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian dugaan perbuatan melawan hukum di tubuh Pertamina pada periode 2018–2024.









