Jam-Pidum Setujui Delapan Pengajuan Restorative Justice

ketut sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana

Selain itu, alasan lain penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara Tersangka ISRA Alias IKBAL dikarenakan antara Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (ibu dan anak kandung).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Rrls/K.3.3.1)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami