logo-menitini

JAM-Pidum Setujui 17 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ, Ini Daftarnya

Gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum
Gedung Jaksa Muda Tindak Pidana Umum

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut adalah telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis; dan masyarakat merespon positif.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Niat Jahat Nadiem Sebelum Menjabat Menteri dalam Sidang Korupsi Chromebook

Dalam keterangan tertulisnya juga disebutkan bahwa JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Sidang Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Uang dan Peran Para Terdakwa
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>