“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut. Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi,” ujar Andi Setyawan usai persidangan.
Jaksa menegaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.*
- Editor: Daton









