JAKARTA,MENITINI.COM- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dua saksi yang diperiksa berinisial: HDR, Komisaris CV Aldo Atha Andara, dan TT, kakak dari tersangka TN alias AN.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus yang menyeret sejumlah pihak, termasuk tersangka dari perusahaan Refined Bangka Tin dkk.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam tata niaga timah yang diduga merugikan negara dalam jumlah besar. Kejaksaan Agung terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menuntaskan perkara ini.
- Editor: Daton