KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung kembali melanjutkan proses hukum perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tusan Tahun Anggaran 2020–2021.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (6/11/2025) tersebut menghadirkan terdakwa I Dewa Gede Putra Bali, Perbekel nonaktif Desa Tusan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H., mengatakan agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
“Sidang beragendakan pembacaan duplik dari terdakwa,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh I Made Adikawid Sanjaya, S.H., selaku Kepala Subseksi Penuntutan, tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, Selasa (28/10/2025).
Dalam tuntutan tersebut, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp373.768.400, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
“Sidang perkara ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) mendatang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim,” tandas Iskadi.*
- Editor: Daton









