logo-menitini

Jaksa Agung Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika, Tersangka Direhabilitasi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Dua perkara yang dimaksud berasal dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Ambon.

  • Kasus pertama melibatkan tersangka Muhammad Efendi alias Fendi bin Syamsir dan Muhammad Rifa’i alias Fa’i bin Muhran dari Kejari Banjarbaru.
  • Kasus kedua menjerat tersangka Julius Samuel Joedoeboen alias Same dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy dari Kejari Ambon.
BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah ke PT BSS dan PT SAL

Mereka sebelumnya disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan Restorative Justice Disetujui

JAM-Pidum menegaskan, keputusan rehabilitasi didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum dan hasil asesmen terpadu, di antaranya:

  • Hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Berdasarkan penyidikan, mereka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan hanya pengguna akhir (end user).
  • Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
  • Belum pernah atau baru maksimal dua kali menjalani rehabilitasi, dengan bukti surat keterangan resmi.
  • Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.
BACA JUGA:  Badan Pemulihan Aset Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 dan Muatan Light Crude Oil di Batam

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JAM-Pidum Asep Nana Mulyana dalam keterangan tertulisnya.

Upaya Humanis dalam Penegakan Hukum

Kebijakan ini sejalan dengan semangat Kejaksaan Agung dalam mengedepankan pendekatan humanis terhadap kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pecandu yang membutuhkan rehabilitasi, bukan sekadar hukuman penjara.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali