JAKARTA,MENITINI.COM- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian dua perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan Restorative Justice. Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Dua perkara yang dimaksud berasal dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Kejaksaan Negeri Ambon.
- Kasus pertama melibatkan tersangka Muhammad Efendi alias Fendi bin Syamsir dan Muhammad Rifa’i alias Fa’i bin Muhran dari Kejari Banjarbaru.
- Kasus kedua menjerat tersangka Julius Samuel Joedoeboen alias Same dan Dominggus Yusuf Rahabeat alias Dedy dari Kejari Ambon.
Mereka sebelumnya disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan Restorative Justice Disetujui
JAM-Pidum menegaskan, keputusan rehabilitasi didasarkan pada sejumlah pertimbangan hukum dan hasil asesmen terpadu, di antaranya:
- Hasil laboratorium menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
- Berdasarkan penyidikan, mereka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan hanya pengguna akhir (end user).
- Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Dikategorikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
- Belum pernah atau baru maksimal dua kali menjalani rehabilitasi, dengan bukti surat keterangan resmi.
- Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, maupun kurir.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JAM-Pidum Asep Nana Mulyana dalam keterangan tertulisnya.
Upaya Humanis dalam Penegakan Hukum
Kebijakan ini sejalan dengan semangat Kejaksaan Agung dalam mengedepankan pendekatan humanis terhadap kasus penyalahgunaan narkotika, khususnya bagi pecandu yang membutuhkan rehabilitasi, bukan sekadar hukuman penjara.*
- Editor: Daton