Ini Tuntutan JPU kepada Para Terdakwa Perkara Eskpor CPO

Persidangan perkara ekspor CPO
Para terdakwa dugaan korupsi perkara ekspor CPO mendengarkan amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Agung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022). (Foto: Menitini/Puspenkum Kejagung)

Sementara terdakwa Stanley Ma, amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

BACA JUGA:  Kasus Mutilasi WN Ukraina di Gianyar Masih Misteri, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Untuk terdakwa Weibinanto Halimdjati Alias Lin Che Wei, amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair 6 bulan penjara, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

BACA JUGA:  Kejati Kaltim Geledah Kantor ESDM, Amankan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/12/2022) pukul 09:00 WIB dengan agenda Pledoi atau Nota Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum. (M-011)

Iklan

BERITA TERKINI

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa, yang dianugerahkan langsung oleh Presiden Republik Korea Lee Jae Myung, dalam sebuah Friendship Event yang berlangsung di Garden of Sangchungjae, Istana Kepresidenan Republik Korea, pada Rabu, 1 April 2026.

Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Korea Selatan

SEOUL,MENITINI.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa, dalam sebuah acara persahabatan di

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top