Selain tindak pidana korupsi, jajaran Pidsus juga menangani perkara kepabeanan, cukai, pajak, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan capaian: 32 pra-penuntutan, 41 penuntutan, 19 upaya hukum, dan 28 eksekusi badan.
Kejati Kepri mencatat penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar: Rp 24.554.916.282,06, US$ 272.497
Sementara pengembalian kerugian negara mencapai: Rp 18.615.180.423,01, US$ 272.497
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pidsus atas capaian kinerja sepanjang 2025. Ia menegaskan pentingnya momentum ini sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas penegakan hukum di tahun berikutnya.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kajati Kepri. *
- Editor: Daton









