JAKARTA,MENITINI.COM – Sidang dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan sejumlah fakta yang dinilai memperkuat dakwaan terhadap terdakwa, Nadiem Makarim.
Salah satu poin yang disorot jaksa adalah lonjakan signifikan kepemilikan saham atas nama terdakwa. Berdasarkan keterangan saksi dari pihak Datindo, jumlah saham yang semula tercatat 522 juta lembar disebut meningkat tajam menjadi 15 miliar lembar.
“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan Terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai Employee Stock Ownership Program (ESOP),” ujar JPU Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap adanya langkah yang diambil terdakwa tiga hari sebelum melepas jabatan sebagai menteri. Terdakwa disebut memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan rekan-rekannya, untuk mengonversikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.
“Langkah tersebut bertujuan agar penerima kuasa mendapatkan hak suara multiple dengan rasio 30 berbanding 1, sehingga mereka dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan Terdakwa di perusahaan tersebut,” tambah JPU.
Selain konversi saham, jaksa juga menyinggung adanya pemberian kuasa terkait anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi. Dalam dakwaan, disebutkan adanya aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan serta persetujuan terdakwa.









