PALEMBANG,MENITINI.COM-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek kerja sama pembangunan Pasar Cinde Palembang, Kamis (2/10/2025).
Kasus yang melibatkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait pemanfaatan aset tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde, pada periode 2016–2018 itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp137,7 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel.
Empat orang tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang adalah:
- AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan,
- H, mantan Wali Kota Palembang,
- EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, dan
- RY, Kepala Cabang PT MB.
Sementara itu, seorang tersangka lain berinisial AT, selaku Direktur PT MB, hingga kini belum tertangkap. AT sudah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan keempat tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas I A Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 Oktober 2025.
“Setelah pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara ini beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujar Vanny.
Kasus Pasar Cinde menjadi perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan aset daerah yang strategis di pusat Kota Palembang.*
- Editor: Daton