JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 4 September 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan terhadap 120 saksi, empat ahli, serta analisis dokumen, surat, dan barang bukti terkait.
Dalam keterangan resmi, Kejaksaan Agung menyebut NAM diduga menginisiasi kerja sama dengan Google Indonesia sejak Februari 2020 terkait penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah.
Selanjutnya, NAM bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek menggelar rapat tertutup pada Mei 2020 untuk membahas pengadaan Chromebook. Rapat tersebut mewajibkan peserta menggunakan headset dan dilakukan secara virtual.
Penyidik menduga proses pengadaan diarahkan untuk memenangkan produk Chromebook. Hal itu terlihat dari penyusunan petunjuk teknis dan kajian teknis yang sudah mengunci spesifikasi ChromeOS. Bahkan, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya juga menetapkan spesifikasi berbasis ChromeOS.
Menurut Kejaksaan Agung, tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.
Akibat perbuatan itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan menahan NAM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025.*
Editor; Daton