logo-menitini

Eks Mendikbudristek NAM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, NAM, dibawa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, NAM, dibawa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025)."l (Foto; Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, NAM, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 4 September 2025. Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan terhadap 120 saksi, empat ahli, serta analisis dokumen, surat, dan barang bukti terkait.

Dalam keterangan resmi, Kejaksaan Agung menyebut NAM diduga menginisiasi kerja sama dengan Google Indonesia sejak Februari 2020 terkait penggunaan ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dalam pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk sekolah.

BACA JUGA:  Kejagung Tangkap Buronan Kasus Perbankan di Jakarta Timur

Selanjutnya, NAM bersama jajaran pejabat Kemendikbudristek menggelar rapat tertutup pada Mei 2020 untuk membahas pengadaan Chromebook. Rapat tersebut mewajibkan peserta menggunakan headset dan dilakukan secara virtual.

Penyidik menduga proses pengadaan diarahkan untuk memenangkan produk Chromebook. Hal itu terlihat dari penyusunan petunjuk teknis dan kajian teknis yang sudah mengunci spesifikasi ChromeOS. Bahkan, pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang dalam lampirannya juga menetapkan spesifikasi berbasis ChromeOS.

Menurut Kejaksaan Agung, tindakan tersebut melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Kejari Jembrana Musnahkan Barang Bukti 48 Perkara, Didominasi Kasus Narkotika

Akibat perbuatan itu, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan menahan NAM di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 September 2025.*

Editor; Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali