logo-menitini

Eks Mantri BRI di Jembrana Jadi Tersangka Korupsi Rp1,7 Miliar, Sudah Pernah Dipenjara Kasus Penggelapan

KEJARI JEMBRANA
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, didampingi Kasi Pidsus dan jajaran, memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka SPRD dalam kasus dugaan korupsi di BRI Unit Ngurah Rai, Selasa (15/4/2025). (Foto: Istimewa)

JEMBRANA,MENITINI.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mengungkap dugaan kasus korupsi yang melibatkan seorang mantan Mantri PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka berinisial SPRD (36), yang sebelumnya bertugas di BRI Unit Ngurah Rai, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas penyimpangan dana nasabah hingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,7 miliar.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, dalam konferensi pers pada Selasa (15/4/2025), menjelaskan bahwa modus yang dilakukan tersangka meliputi penyalahgunaan saldo tabungan nasabah, penggunaan dana angsuran dan pelunasan kredit, hingga praktik pemberian kredit fiktif atau kredit “topengan” dan “tempilan”.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Waterfront Danau Toba

“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini BRI Unit Ngurah Rai – BRI BO Negara, sebesar Rp1.720.530.500. Dari jumlah tersebut, tersangka baru mengembalikan dana sebesar Rp202.964.233 menggunakan uang pribadinya,” ujar Kajari.

Masih tersisa kerugian negara sebesar Rp1.517.566.267 yang belum dikembalikan oleh tersangka.

Menariknya, SPRD bukan orang baru dalam catatan kriminal. Sebelumnya, ia telah divonis bersalah dalam kasus penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 109/Pid.B/2024/PN Nga, dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara pada 19 Desember 2024. Saat ini, SPRD tengah menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Negara, dan penyidikan perkara korupsi ini akan dilanjutkan selama ia berada dalam tahanan.

BACA JUGA:  Tersangka Senpi Ilegal di Denpasar Ngaku Beli Rp2 Juta, Hendak Dijual Rp35 Juta

Atas perbuatannya, SPRD dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
  • Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>