Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD)

“Percepatan penetapan para tersangka kemudian menyeretnya dan menjebloskannya ke jeruji besi dalam pengusutan kasus penyelewengan dana perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus oleh tim penyidik, tentunya langkah ini untuk menjawab spekulasi negatif dari publik, jika tim penyidik tidak memberi ruang bagi para pelaku menghindar dari pertanggungjawaban pidana, apalagi pihak-pihak terkait dalam kasus ini merupakan pejabat-pejabat dan tokoh politik berpengaruh di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus”, tutup Seno Aji.

Seno Aji juga menyatakan dukungannya terhadap visi Kejaksaan RI periode 2025-2029, dan cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi dan penegakan hukum. Ia berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat segera menyelesaikan kasus ini dan kasus Tipikor lainnya yang masih tertunda. Ia menyoroti pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penanganan kasus, agar tidak terkesan lamban dan tertutup.

BACA JUGA:  BPA Lelang Batu Bara Sitaan Perkara Tambang PT AKT Senilai Rp263 Miliar

Sebagai informasi adapun rangkaian kegiatan penyidikan terkait pengusutan kasus tipikor perjalanan dinas DPRD Tanggamus selain telah memeriksa 17 saksi dan memulihkan sebagian kerugian keuangan daerah dari pihak-pihak terkait, tim penyidik juga terakhir telah memintai keterangan 2 (dua) orang mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Tanggamus sdr. HA dan sdr. Sbrdn. Keduanya diagendakan pemeriksaan pada hari Rabu,12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sebelumnya, pada Selasa 11 Maret 2025 sejumlah pihak terkait dari unsur sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang terlibat dalam pengelolaan anggaran pun turut dipanggil guna dilakukan pemeriksaan.

Halaman 3 dari 5
Scroll to Top