Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Minta KEJATI Lampung Umumkan Tersangka

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD)

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H setelah dikonfirmasi oleh tim media .

“Kami informasikan bahwa benar ada agenda pemeriksaan bidang Pidsus terhadap kegiatan DPRD Kabupaten Tanggamus”, ungkap Kasipenkum, pada Rabu (12/3/2025).

Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung pada tahun 2023 lalu telah melakukan ekspos penemuan markup biaya perjalanan Dinas DPRD Tanggamus. Dalam ekspos nya, Kejati Lampung telah menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021 tersebut.

Markup perjalanan dinas tersebut terjadi pada penggelembungan biaya penginapan terhadap empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di hotel yang ada di Lampung dan luar Lampung sebesar Rp14 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp12 miliar.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan Direktur PT TPL sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

Tujuan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota diantaranya adalah pada enam hotel di kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, dan tujuh hotel di Sumatera Selatan. Hasil penyidikan yang dimulai sejak Januari tahun 2023 tersebut, ada tiga modus yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Dua Saksi terkait Dugaan Korupsi Pertambangan PT PMM

Diantaranya adalah penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di SPJ (Surat Perjalanan Dinas), namun lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar sebenarnya yang ada di hotel tersebut.

Terdapat juga tagihan hotel fiktif di SPJ lantaran nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel dan anggota DPRD yang menginap dua orang untuk satu kamar namun dibuat di SPJ masing-masing satu orang.

Halaman 4 dari 5
Scroll to Top