DENPASAR,MENITINI.COM-Kasus dugaan penculikan anak sekolah dasar (SD) berusia 10 tahun yang terjadi di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Terdakwa dalam kasus ini adalah I Wayan Sudirta (29), yang nekat menculik korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada orang tua anak tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari dari Kejaksaan Negeri Denpasar mendakwa Sudirta dengan dua pasal. Pertama, Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua, Pasal 328 KUHP tentang penculikan.
“Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp300 juta,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa korban, bocah berinisial IMRAK, merupakan anak dari mantan atasan terdakwa. Sudirta sebelumnya pernah bekerja di toko kosmetik milik orang tua korban. Namun, ia dipecat pada November 2024. Sejak saat itu, terdakwa menyimpan dendam kepada keluarga korban.
“Yang bersangkutan sempat mengaku kepada orang tuanya bahwa ia bekerja di kapal pesiar, padahal kenyataannya tidak demikian,” kata jaksa.
Didorong oleh tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk pulang kampung ke Karangasem, terdakwa akhirnya nekat menculik anak mantan bosnya.
Aksi penculikan terjadi pada Kamis, 5 Februari 2025, sekitar pukul 24.00 WITA. Terdakwa mendatangi sekolah korban di Sesetan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DK 6980 MR. Ia berpura-pura menjadi orang yang ditugaskan menjemput anak tersebut.
Karena korban mengenali terdakwa sebagai mantan karyawan toko orang tuanya, ia pun mengikuti tanpa rasa curiga. Setelah membawa korban berkeliling sekitar 30 menit, terdakwa berhenti di sebuah toko handphone untuk membeli kartu perdana, lalu melanjutkan perjalanan ke sebuah minimarket di Jalan Tukad Balian, Renon.
Dari sanalah, aksi pemerasan dimulai. Menggunakan nomor baru, terdakwa menghubungi ibu korban. Namun, yang mengangkat adalah ayah korban, berinisial IKS. Kepada IKS, Sudirta mengaku telah membawa anak mereka dan melarang untuk melapor ke polisi.
“Terdakwa bahkan mengancam anak mereka yang berada di Surabaya juga dalam bahaya, lalu meminta tebusan Rp100 juta atau minimal Rp80 juta agar korban dibebaskan,” ungkap JPU.
Dalam kondisi panik, IKS mengatakan hanya mampu mentransfer Rp30 juta karena keterbatasan limit internet banking. Namun, terdakwa terus mengancam, memberi waktu dua menit dan menyatakan akan menyiksa korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Ibu korban kemudian ikut mengirim pesan, menyampaikan bahwa mereka hanya sanggup membayar Rp10 juta. Sudirta menanggapi dengan mengirimkan foto korban sebagai tekanan tambahan agar uang segera dikirim.
Apa yang tidak disadari terdakwa, orang tua korban sebenarnya telah lebih dulu melapor ke pihak kepolisian. Selama proses negosiasi berlangsung, aparat dari Polsek Denpasar Selatan dan Polresta Denpasar langsung bergerak menyisir lokasi.
“Begitu uang tebusan dikirim ke rekening terdakwa, polisi langsung melakukan penangkapan di tempat kejadian dan berhasil menyelamatkan korban dalam keadaan selamat,” tutup JPU dalam persidangan.*
- Editor: Daton