Buron Terduga Kasus Premanisme di Bogor, Ditangkap Polisi di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

image
Imran Thalib, Terduga Kasus Premanisme di Bogor, Jawa Barat di masukan di ruang tahanan Polresta Pulau Ambon. (M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Seorang terduga kasus premanisme diketahui bernama Imran Thalib Kabakoran (40), ia merupakan buron pelaku tindak kekerasan di Bogor, Jawa Barat. Tersangka berhasil diringkus Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, saat kabur menggunakan KM Labobar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) malam, bersamaan dengan sandarnya KM Labobar di Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon. Dia merupakan, buron Polsek Gunung Putri Polres Bogor.

Penangkapan dilakukan setelah Imran yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, malah kabur ke Ambon menggunakan KM Labobar. Kapal milik PT Pelni itu bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, sekitar pukul 22.35 WIT.

BACA JUGA:  Kapolda Maluku Bentuk Tim Gabungan Tangani Kasus Konflik Warga Tial-Tulehu

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet Luhukay mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 22.45 WIT, hanya beberapa menit setelah kapal merapat. Tersangka diamankan saat berada di dek 5, tepat di depan ruang informasi kapal.

“Proses penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Intel Polresta Ambon, AKP Julkisno Kaisupy. Sebelumnya, dilakukan koordinasi intensif antara jajaran Polresta Ambon, Polsek KPYS, dan Polres Bogor,” kata Janet Luhukay, Minggu (25/5/2025).

Dijelaskannya, koordinasi dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa buronan kasus premanisme itu tengah berada di kapal penumpang tujuan Ambon. Tim gabungan pun menyusun strategi penangkapan, diawali dengan apel di halaman Polsek KPYS Ambon yang dihadiri sejumlah pimpinan dari masing-masing satuan.

BACA JUGA:  Akibat Konflik Antar Desa,TNI Bangun Pos Keamanan di Perbatasan Wilayah Itu

Kapolsek KPYS Ambon, IPTU Arie Satria Putra, sempat berkoordinasi dengan kru KM Labobar agar penumpang tidak langsung diturunkan guna memudahkan pencarian tersangka.

Usai ditangkap, Imran langsung digiring ke Mapolsek KPYS untuk diperiksa. Sekitar pukul 00.39 WIT, tersangka langsung dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon. Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Imran diduga melakukan aksi premanisme di PT Tirta Murni Pratama, Jalan Raya Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat (16/5/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (M-009).

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Polres Jembrana Gelar Rakor Lintas Sektoral Bahas Ancaman Premanisme

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami