logo-menitini

Buron Terduga Kasus Premanisme di Bogor, Ditangkap Polisi di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon

image
Imran Thalib, Terduga Kasus Premanisme di Bogor, Jawa Barat di masukan di ruang tahanan Polresta Pulau Ambon. (M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Seorang terduga kasus premanisme diketahui bernama Imran Thalib Kabakoran (40), ia merupakan buron pelaku tindak kekerasan di Bogor, Jawa Barat. Tersangka berhasil diringkus Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, saat kabur menggunakan KM Labobar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) malam, bersamaan dengan sandarnya KM Labobar di Pelabuhan Yos Soedarso, Ambon. Dia merupakan, buron Polsek Gunung Putri Polres Bogor.

Penangkapan dilakukan setelah Imran yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, malah kabur ke Ambon menggunakan KM Labobar. Kapal milik PT Pelni itu bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, sekitar pukul 22.35 WIT.

BACA JUGA:  Hasil Investigasi NasDem, Mourits Tamaela Lolos dari Tuduhan Kasus Dugaan Pesta Miras di Rumdis

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet Luhukay mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan sekitar pukul 22.45 WIT, hanya beberapa menit setelah kapal merapat. Tersangka diamankan saat berada di dek 5, tepat di depan ruang informasi kapal.

“Proses penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kasat Intel Polresta Ambon, AKP Julkisno Kaisupy. Sebelumnya, dilakukan koordinasi intensif antara jajaran Polresta Ambon, Polsek KPYS, dan Polres Bogor,” kata Janet Luhukay, Minggu (25/5/2025).

Dijelaskannya, koordinasi dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa buronan kasus premanisme itu tengah berada di kapal penumpang tujuan Ambon. Tim gabungan pun menyusun strategi penangkapan, diawali dengan apel di halaman Polsek KPYS Ambon yang dihadiri sejumlah pimpinan dari masing-masing satuan.

BACA JUGA:  KRI dr. Soeharso-990 Siap Layani Kesehatan Warga Masyarakat di Wilayah 3T Maluku

Kapolsek KPYS Ambon, IPTU Arie Satria Putra, sempat berkoordinasi dengan kru KM Labobar agar penumpang tidak langsung diturunkan guna memudahkan pencarian tersangka.

Usai ditangkap, Imran langsung digiring ke Mapolsek KPYS untuk diperiksa. Sekitar pukul 00.39 WIT, tersangka langsung dipindahkan ke ruang tahanan Polresta Ambon. Selanjutnya tersangka akan diserahkan ke Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, Polda Jawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Imran diduga melakukan aksi premanisme di PT Tirta Murni Pratama, Jalan Raya Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat (16/5/2025).

Tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (M-009).

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  NasDem Utus Johny Mainake Hadir Paripurna HUT Kota Ambon Gantikan Mourits Tamaela 
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali