Tak Mau Bayar Denda Overstay, Bikin Ribut Dengan Petugas, WNA Prancis Dideportasi
BADUNG,MENITINI.COM- Seorang WNA asal Prancis berinisial TABSDB (43) dideportasi pada tanggal 25 Maret 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dikarenakan overstay selama empat hari. Ia dikabarkan tidak mau membayar denda Rp4 juta dan tidak kooperatif dengan melawan petugas. Sebelum dideportasi pada Senin (25/3), ia sempat didetensi selama 12 hari di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Kepala…