Selasa, 14 Mei, 2024

(Foto tangkapan layar Instagram @xosone_ss)

BADUNG,MENITINI.COM-Dua orang oknum produser asal Korea Selatan dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sabtu (27/4/2024) malam.

Produser program reality show “Pick me trip in Bali” ini terbukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia. 

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan kedua WNA Korsel tersebut berinisial YJC seorang laki-laki berumur 49 tahun dan NJ seorang perempuan berusia 33 tahun.

Keduanya merupakan produser yang bertanggungjawab dalam proses pembuatan dari program reality show “Pick me trip in Bali”.  

Mereka diberikan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian karena telah menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.  

“YJC dan NJ telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (27/4) malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Mereka juga kami usulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan”, katanya Minggu (28/4/2024).

BACA JUGA:  Sering Berbuat Onar dan Over Stay, Pria Asal Aljazair Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), keduanya terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, mereka dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari pengakuan keduanya, produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film/video ke KBRI Seoul.

KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut.

Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul. Kemudian didapatkan informasi kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.

BACA JUGA:  Usai TPA Suwung, Giliran TPA Mandung Tabanan Terbakar Hebat

KBRI Seoul kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.

Sehingga Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan kedua tempat pada wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim mendapati 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar (syuting) di area tersebut.

Mereka terdiri dari produser, kru dan artis. “Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA,” bebernya.

BACA JUGA:  Salah Gunakan Izin Tinggal, WNA Australia Direktur Perusahaan Dideportasi

Pada Kamis (25/4) Imigrasi Ngurah Rai telah memeriksa 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI terkait proses pengambilan gambar program reality show “Pick me trip in Bali”.

Dari 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa dan dimintai keterangan, 15 WN Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat (26/4).

Sedangkan 14 WN Korea Selatan lainnya telah kembali ke negaranya pada Sabtu (27/4). “Mengenai visa untuk tujuan pembuatan film, Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan kebijakan visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang dapat diajukan secara online. (M-003)

  • Editor: Daton