Bejat! Seorang Paman Tega Perkosa Ponakan Sendiri

AMBON,MENITINI.COM-Seorang  Paman di Ambon tega memperkosa ponakannya sendiri yang baru berusia 17 tahun. Sementara Paman bejat  berinisial KS berusia 52 tahun. Perbuatan ini sudah dilakukan KS terhadap korban, sejak tahun 2022 hingga 2023.

Tindakan kekerasan seksual ini baru terungkap, saat korban tak lagi bisa memendam apa yang dilakukan Pamannya itu.  Korban lalu menceritakan kepada keluarganya, terkait peristiwa yang menimpa dirinya. Pengakuan korban membuat keluarganya kaget.

Pihak keluarga geram. Mereka lalu melaporkan pelaku kepihak kepolisian pada  tanggal 31 Mei 2023. Pelaku KS akhirnya diamankan dan ditahan di Polsek Baguala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Baguala AKP Meity Jacobus menjelaskan, pada 2022, korban dipanggil tinggal bersama pamannya. Alasannya untuk menjaga neneknya.

BACA JUGA:  JPU Tuntut Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur, 9 Tahun Penjara

Setelah menetap, malamnya, KS yang biasa disapa Pol Pot ini memanggil korban untuk memijat pelaku di kamarnya. “Selesai pijat, korban mau keluar dari kamar. Namun dia ditarik oleh pelaku. Pelaku lalu  melancarkan aksinya,” ujar AKP Meity Jacobus Rabu, (7/6/2023).

Kejadian ini tidak cukup sekali, tapi dilakukan berkali-kali. Terakhir tanggal 17 Mei 2023.” Kalau yang terakhir ini, pelaku masuk ke kamar korban, modusnya dipijit,” ucap Meity. 

Karena gerah, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Baguala LP No : 68 / V / 2023 / SPKT / Polsek Bagula / Polresta P.ambon P. P Lease / Polda Maluku, tanggal 31 Mei 2023.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” tegas Kapolsek. (M-009)

  • Editor: Datomn