logo-menitini

Bareskrim Bongkar Jaringan Impor Pakaian Bekas Ilegal di Bali, Dua Tersangka Dijerat TPPU

Petugas Satgas Gakum Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan ratusan bal pakaian bekas impor ilegal yang dimuat dalam sejumlah truk saat pengungkapan kasus jaringan impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Bali, Senin (15/12/2025).
Petugas Satgas Gakum Importasi Ilegal Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan ratusan bal pakaian bekas impor ilegal yang dimuat dalam sejumlah truk saat pengungkapan kasus jaringan impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Bali, Senin (15/12/2025).

DENPASAR,MENITINI.COM – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Importasi Ilegal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal asal Korea Selatan. Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan aset bernilai puluhan miliar rupiah.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lapangan GOR Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). Sejumlah barang bukti dihadirkan, mulai dari dokumen perjalanan, ratusan bal pakaian bekas yang diangkut menggunakan enam truk, tujuh unit bus travel, hingga dua mobil pribadi milik tersangka.

BACA JUGA:  Ahli Forensik Ungkap 134 Barang Bukti Elektronik dalam Sidang Perintangan Perkara Marcella Santoso dkk

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyelidikan telah berlangsung selama dua bulan. Dari hasil penyelidikan, polisi memetakan jaringan penyelundupan internasional yang terstruktur dan terbagi dalam beberapa kelompok.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>