DENPASAR,MENITINI.COM – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakum) Importasi Ilegal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan perdagangan pakaian bekas impor ilegal asal Korea Selatan. Dalam pengungkapan ini, penyidik juga menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan aset bernilai puluhan miliar rupiah.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lapangan GOR Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Senin (15/12/2025). Sejumlah barang bukti dihadirkan, mulai dari dokumen perjalanan, ratusan bal pakaian bekas yang diangkut menggunakan enam truk, tujuh unit bus travel, hingga dua mobil pribadi milik tersangka.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyelidikan telah berlangsung selama dua bulan. Dari hasil penyelidikan, polisi memetakan jaringan penyelundupan internasional yang terstruktur dan terbagi dalam beberapa kelompok.









